RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPD)
TAHUN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG ;
Berdasarkan system perencanaan pembangunan nasional bahwa Pemerintah
Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan
(RKP) sebagai penjabaran dari rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang
memuat arah kebijakan keuangan, strategi Pembangunan dan Program Kerja. Bahwa dalam
perencanaan pembangunan termasuk adalah sasaran yang menjadi kegiatan
Pembangunan. Dalam RKP, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
Pembangunan kawasan pedesaan pelaksanaannya harus memperhatikan kepentingan
masyarakat desa, kewenangan desa, kelancaran pelaksanaan, inventasi desa dan
kelestarian lingkungan hidup dan keserasian kepentingan antar kawasan serta
kepentingan umum yang terintregasi antar kewilayahan.
Dalam pencapaian pembangunan kawasan pedesaan diarahkan melalui
penerapan prinsip, azas tujuan dan mekanisme perencanaan pembangunan yang
konsisten didasrkan pada sumber daya alam dan perkembangan masyarakat desa, pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan
pelestarian lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam dengan
memperhatikan kepentingan antara kawasan pedesaan secara partisipasi, produktif
dan berkelanjutan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahn Daerah serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja dan Anggaran Kemitraan/Lembaga, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata cara pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RKPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RKPJM) dan rencana
kerja Pembangunan (RKP) sebagai rencana tahunan.
Setiap proses rencana Pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antara
instansi Pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui satu
Forum yang disebut sebagai nusyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.
Sesuai dengan ketentuan diatas maka Pemerintah Desa Tegalbuleud Kecamatan
Tegalbuleud menyusun RPJMD yang memuat Visi-Misi, Strategi, kebijakan, program
dan kegiatan pembangunan, sasaran yang sesuai dengan kewenangan desa, maka
disusunlah RKP Desa tahun 2012 sebagai penjabaran dari RPJMD tahun 2011.
B.
LANDASAN
HUKUM ;
1.
Undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Peovinsi
Jawa Barat (Lembaran Negara tanggal 18 Agustus 1950)
2.
Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
3.
Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara
4.
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintaha Daerah
5.
Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
6.
Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang
Perencanaan Pembangunan Nasional
7.
Undamng-undang
nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
tahun 2004 nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 4309
8.
Peraturan
Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2005 nomor 4567)
9.
Surat
edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Naional (Kepala Bapenas)
dan Menteri Dalam Negeri No.0008/MPPN/01/2007 dan o5o/264.A/SJ tanggal 12
Januari 2007 Perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang tahun 2007
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2005
tentang Pedoman Penyelnggaraan perlombaan desa dan kelurahan
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2007
tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM)
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2007
tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data propel Desa dan Kelurahan
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2007
tentang pelatihan kader pemnberdayaan masyarakat Desa
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 51 tahun 2007
tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan
berbasis masyarakat
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor nomor 66 tahun
2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 14 tahun
2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 15 tahun
2006 Badan Permusyawaratan Desa
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 16 tahun
2006 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 19 tahun
2006 tentang kerjasama Desa
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 22 tahun
2006 tentang mekanisme Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 24 tahun
2006 tentang Adminitrasi Desa
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 25 tahun
2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 26 tahun
2006 tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD)
24.
Peraturan Desa Tegalbuleud nomor 03 Tahun 2010
ytentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD)
C.
KONDISI
UMUM ;
Desa Tegalbuleud adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan
Tegalbuleud Kabupaten SUkabumi yang mempunyai Wilayah 1.714.940 Ha dengan
Jumlah Penduduk 6.577 Jiwa terdiri dari Laki-laki 3.281 Jiwa, Perempuan 3.296
Jiwa dan Kepala Keluarga 2.150 Jiwa memiliki 4 Kedusunan, 8 RW dan 37 RT.
Penduduk Desa Tegalbuleud mata pencahariannya beraneka ragam dari mulai
Petani/Pekebun, buruh tani, pedagang, PNS dan lain-lain, mayoritas Penduduk
Desa Tegalbuleud berpendidikan Sekolah Dasar (SD).
Keadaan geografis Desa Tegalbuleud secara umum berbentuk perbukitan 15
%, mendatar 80 % dan pegunungan 5 %. Sarana dan Prasarana yang ada di Desa
Tegalbleud diantaranya :
1.
Jalan beraspan/Jalan Pusat 7 Km
2.
Jalan berbatu/diperkeras 5 Km
3.
Jalan Tanah 25 Km.
Dari luas wilayah 1.714.940 Ha digunakan untuk :
|
NO.
|
PENGGUNAN
LAHAN
|
PROSENTASE
|
LUAS
(HA)
|
KETERANGAN
|
|
1
|
Pemukiman
|
0,65
|
9,54
|
|
|
2
|
Jalan
|
0,35
|
5,50
|
|
|
3
|
Kebun Campuran
|
11,30
|
148,50
|
|
|
4
|
Pesawahan
|
40,25
|
724,00
|
|
|
5
|
Hutan Produksi
|
29,20
|
9,50
|
|
|
6
|
Perkebunan Inti Rakyat
|
17,40
|
318,00
|
|
|
7
|
Hutan Rakyat
|
0,85
|
9,50
|
|
|
|
JUMLAH
|
100,00
|
1.714.940
|
|
Kelembagaan yang ada di Desa Tegalbuleud antara
lain :
1.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD )
3.
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
4.
Dasa Wisma
5.
Remaja Mesjid
6.
Majlis Ulama Indonesia (MUI) Desa
7.
Karang Taruna
8.
Pemuda Iqomah
9.
Dan lainnya
VISI dan MISI :
VISI :
1. Terwujudnya
Desa Tegalbuleu menuju masyarakat yang beriman, Taqwa, Berahlaq Mulia dan Sejahtera.
2. Menjadi
Aparatur Pemerintah Desa Tegalbuleud yang jujur, terpercaya yang berpihak
kepada masyarakat.
MISI :
1. Meningkatkan
kapasitas tata kepemimpinan dan tata pemerintahan desa.
2. Meningkatkan
kapasitas tata kelembagaan
3. Meingkatkan
perekonomianmasayakat dibidang pertanian tanaman pangan dan peternakan.
D. MAKSUD
DAN TUJUAN ;
Maksud :
Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan terutama petani/pekebun melalui
penyediaan agro bisnis tanaman pangan, peternakan dan perkebunan dalam rangka
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di Desa Tegalbuleud agar
semakin merata.
E. TUJUAN
;
Mempercepat kemajuan kegiatan ekonomi masyarakat di bidang agro bisnis
pertanian tanaman pangan multikultura, peternakan dan perkebunan.
BAB II
STRATEGI
DAN KEBIJAKAN
A. MAKSUD
DAN TUJUAN ;
1)
Internal
a. Unsur
Penguat ;
Unsur kekuatan merupakan unsure yang menjadikan RKP-Desa memiliki
kemampuan untuk mencapai maksud dan tujuan penyusunan, untuk Pengembangan
Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang timbul di lingkungannya,
unsur tersebut antara lain :
Ø
Keberadaan
Wilayah Desa Tegalbuleud 1.714.940 Ha terdiri dari ; Pemukiman, Jalan, Kebun
Campuran, Pesawahan, Hutan Produksi, Perkebunan Inti Rakyat dan Hutan Rakyat
yang dibandingkan dengan jumlah poenduduk 6.577 Jiwa.
Ø
Mayoritas penduduk pedesaan pada usia produktif
Ø
Stabilitas keamanan cukup kondusif
Ø
Laju pertumbuhan ekonomi dalam pertumbuhan positif
melalui pengembangan agro bisnis dan
pertanian tanaman pangan, peternakan dan perkebunan, dalam rangka meningkatkan
tarap hidup dan kesejahteraan masyrakat Desa Tegalbuleud yang semakin merata.
Ø
Dukungan dan partisipasi masyarakat baik
Ø
Terdapatnya berbagai komoditas unggulan yang
beraneka ragam dan menyebar serta dijadikan sumber mata pencaharian masyarakat.
b. Unsur
Kelemahan ;
Unsur kelemahan merupakan paktor yang timbul dari lingkungan internal
masyarakat dan Pemerintah daerah yang diperkirakan akan mengurangi daya capai rencana
pembangunan jangka menengah. Unsur-unsur yang dijadikan kelemahan adalah
sebagai berikut :
Ø
Kualitas sumber daya aparatur pemerintah desa
umumnya masih rendah
Ø
Penduduk Miskin cukup besar
Ø
Sarana infrastruktur pedesaan kurang memadai
Ø
Ketergantungan penduduk masih cukup tinggi
Ø
Terbatasnya SDM yang bekualitas di pedesaan
Ø
Rendahnya kemampuan perencanaan tingkat desa,
sering berakibat pada kurangnya sinkronisasi antara output implementasi
kebijakan dengan kebutuhan dari masyarakat merupakan input dari kebijakan.
2)
Eksternal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.72 tahun 2006 tentang Desa pasal 63
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintah desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu
kesatuan system pembangunan yang disusun secara pertisipatif oleh pemerintah
Desa. Sesuai dengan kewenangan desa wajib melibatkan masyarakat desa, setiap
proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut melakukan koordinasi
antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pemnagunan melalui
forum yang disebut musyawarah pembangunan (Musrenbang).
Berdasarkan ketentuan ditas, bahwa perencanaan pembangunan desa
didasrkan pada data informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkab
(Akuntabiliti), adapun data dan informasi tersebut mencakup :
a. Penyelenggaraan
Pemerintah Desa
b. Organisasi
dan Tata laksana Desa
c. Keuangan
Desa
d. Profil Desa
e. Informasi
lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pemberdayaan
masyarakat Desa.
Unsur Peluang ;
-
Adanya amanat dari Undang-undang nomor 32 tahun 2004
yang memperkuat aspek keuangan pemerintah desa yakni pemberian bagian dari dana
perimbangan Kabupaten
-
Konsisten pembinaan dan pengwasan dari Camat
dan Pemerintah Daerah
-
Pengembangan agro bisnis tanaman pangan ,
perkebunan dan peternakan.
-
Pemanfaatan iptek dalam usaha pedesaan yang dapat
dilakukan melalui berbagai upaya
Unsur Ancaman ;
Unsur ini timbul dari lingkungan eksternal masyarakat dan pemerintah
desa yang diperkirakan akan menggangu daya capai RKP-Desa yang akan dilakukan.
Oleh karena itu, harus diantisipasi sedemikian rupa agar dapat dihilangkan atau
diminimalisasikan dalam pelaksanaan pelaksanaan rencana tersebut, unsur-unsur
tersebut meliputi ;
-
Belum adanya kerjasama yang utuh diantara
pemerintah desa sehingga desa-desa cenderung menjadi daerah tertinggal dan
terbelakang dalam pembangunan
-
Muncul budaya konsumtif akibat perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi serta pengaruh globalisasi melalui berbagai
media, berbagai pengaruh negatif timbul dalam kehidupan masyarakat
-
Kenaikan harga kebutuhan bahan pokok mengakibatkan
biaya ekonomi tinggi sementara daya beli masyarakat rendah
-
Terbatasnya alokasi anggaran atau dana yang
berakibat terbatasnya operasional program dan kegiatan juga berdampak pada
pembiayaan kegiatan pembangunan
-
Sarana dan prasarana penunjang operasional masih
sangat terbatas, selain menunggu sfektifitas pelaksanaan kerja juga berpotensi
menurunkan potensi aparat pelaksana sehingga pada akhirnya menghambat
pencapaian tujuan tugas pekerjaan
-
Masih lemahnya koordinasi antar sector yang
diakibatkan belum mantapnya persepsi terhadap substansi serta kurangnya
dukungan mekanisme regulasi tentang pengembangan otonomi desa.
Formulasi dan Strategi ;
a. Dilakukan
untuk memanfaatkan kekuatan internal desa secara maksimal untuk dapat meraih berbagai
peluang yang ada dilingkungan eksternal desa melalui kebijakan.
b. Dilakukan
untuk memanfaatkan kekuatan internal desa secara maksimal untuk dapat
menghadapi berbagai ancaman yang timbul dari lingkungan eksternal desa serta
berupaya agar ancaman tersebut dapat dikondisikan menjadi peluang baru bagi
desa
c. Dilakukan
untuk menekan kelemahan agar mampu mencapai maksimalisasi peluang yang timbul
dari lingkungan daerah
d. Dilakukan
dalam rangka menekan kelemahan untuk bias lebih berfokus dalam menangani
berbagai ancaman yang timbul dari lingkungan eksternal desa.
1.
Strategi
S-O ;
a. Mendoromng
tumbuhnya kretifitas dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat ,
dalam berbagai pemberdayaan masyarakat desa.
b. Mengembangkan
intelektual sebagai salah satu modal untuk meningkatkan potensi ekonomi local
pedesaan yang diikuti dengan dukungan pembinaan, permodalan dalam
pengorganisasian dan pemasaran.
c. Mendorong
kegiatan ekonomi yang berintegrasi antar sector pertanian dengan sector
industeri/pengolahan dan jasa penunjang
d. Pemanfaatan
sumber daya alam
2.
Strategi
S-0 ;
a. Membuka
alternatif lapangan kerja berkualitas yaitu kegiatan ekonomi diluar sector
pertanian baik industeri kecil yang mengolah hasil pertanian maupun industeri
kerajinan dan jasa penunjang lainnya.
b. Meningkatkan
akses masyarakat pedesaan ke sumber daya ekonomi seperti lahan/tanah,
permodalan, input produksi, keterampilan dan teknologi iformasi serta jaringan
kerjasama.
c. Meningkatkan
permodalan usaha masyarakat melalui kebijakan penciptaan iklim usaha dan promosi
potensi local dan pengembangan investasi di pedesaan.
d. Meningkatkan
pelayanan sarana dan prasarana pedesaan misalnya perbaikan saluran air,
penyediaan air bersih, Embung, peningkatan fasilitas pelayanan pendidikan,
pelayanan kesehatan dan fasilitas pasar desa.
3.
Strategi
S-T ;
a. Letak
geografis desa yang berada di sekitar hutan produksi dan hutan rakyat sehingga
dapat dijadikan sebagai sentral pembangunan tanaman pangan, perkebunan serta
peternakan mengingat potensi untuk kegiatan tersebut sangat melimpah.
b. Adanya
jumlah penduduk yang mayoritas pada usia produktif perlu ditingkatkan kapasitas
dan kompetensinya pada berbagai pelatihan yang terkait dengan produksi yang
bersifat komparatif sehingga mengimbangi kemungkinan datangnya tenaga kerja
asing yang cenderung akan bergerak pada sector berteknologi tinggi dan memiliki
keunggulan kompetitip.
c. Tumbuhnya
keberadaan masyarakat perlu diarahkan untuk turut menangkal berbagai dampak
negativ masuknya budaya asing yang menyertai era perdagangan bebas.
d. Menguatkan
kegiatan ekonomi baik secara sektoral maupun pembangunan kawasan melalui
kebijakan pengwilayahan komoditas unggulan dan pengembangan usaha agro bisnis
unggulan berdasarkan potensi unggulan di desa.
4.
Strategi
W-T ;
a. Melepaskan
pemerintah dari ketidak berdayaan dan ketergantungan, baik secara ekonomi, sosial
dan politik sehingga memiliki kemandirian.
b. Meminmalkan
ketergantungan terhadap alam bagi para
petani dan pelaku usaha dikawasan pedesaan yaitu resiko kerugian usaha seperti
gagal panen, kekeringan, banjir, maupun serangan hama dan penyakit.
c. Meningkatkan
sumber daya manusia (SDM) dengan memberi kemampuan terhadap mereka dalam bidang
usaha dan kerja yang juga akan meningkatkan wawasan dirinya terhadap
nilai-nilai budaya asli daerah sehingga akan memiliki kemauan untuk menangkal
afek negative dari masuknya budaya asing yang semakin tidak terhindarkan.
d. Meningkatkan
kondisi infrastruktur pembangunan sehingga akan memperbaiki kemampuan produksi
disektor agro bisnis yang akhirnya akan menciptakan kesempatan kerja dan usaha
masyarakat serta membuka peluang bagi penduduk miskin untuk memperbaiki
kesjahteraannya.
e.
Meningkatkan pemahaman tata pemerintahan yang baik
diantara berbagai Stakeholder yang ada di desa akan turut menjaga kemurnian
otonomi desa melalui berbagai pengawaan langsung oleh masyarakat yang semakin
baik sehingga turut menambah keyakinan bagi pemerintah untuk lebih memberi
kepercayaan terhadap masyarakat.
5.
Asumsi-asumsi ;
Beberapa hal yang dijadikan asumsi dasar sebagai kaidah dalam
pelaksanaan RKP-Desa adalah :
a. Adanya
kejelasan dan ketegasan pelaksanaan kewenangan yang menjadi urusan desa yang
disertai pendanaan dan system administrasi keuanganya. Kejelasan tersebut
utamanya diwujudkan melalui dukungan regulasi dan pembinaan yang konsekwan dari
pemerintah.
b. Rencana
umum dijadikan acuan pokok bagi seluruh komponen pemerintah disemua tingkatan
dalam melaksanakan masing-masing kewenangannya agar dapat tercapai efesiansi
dan efektifitas pelaksanaan kegiatan.
c. Adanya
stabilitas keamanan, politik dan ekonomi yang kondusif baik ditingkat local
maupun nasional sebagai pendorong efektif dalam menjaga konsistensi pelaksanaan
RKP.
d. Pembiyaan
seluruh substansi secara umum senantiasa diposisikan sebagai stimulant bagi
sasaran yang hendak dicapai utamanya agar tidak mematikan berbagai kreatifitas
swadaya masyarakat.
e. Tindakan
dari seluruh asumsi penyelenggaraan pemerintah desa dan pemerintah daerah baik
berupa komitmen dan pengawasan dari unsur DPRD maupun komitmen dan kesatuan
tindakan segenap pelaksana kebijakan disemua tingkatan serta dukungan dan
pengawasan sosial dari masyarakat.
f. Dalam
RKP Desa sebagai penjabaran RPJMD
menurut bidang kewenangan atau sektoral ditingkat Kabupaten, tersedia data yang
akurat dan lengkap sebagai perencanaan tahunan desa yang komprehensif, demikian
pula implementasi dari rencana umum kedalam kebijakan tahunan pemerintah desa.
B.
Strategi
dan Kebijakan ;
Berdasarkan analisis lingkungan strategis baik internal baik eksternal
sesuai data dan informasi perkembangan desa, maka strategi dan arah kebijakan
umum Desa Tegalbuleud dalam kurun waktu 6 tahun kedepan adalah :
1. Peningkatan
kapasitas kepemimpinan :
1) Meningkatkan
kapabilitas Kepala Desa, melalui kegiatan :
-
Pendidikan dan pelatihan bagi kepala desa.
-
Pendapingan dan asistensi dari Pemerintah Daerah
2) Meningkatkan
kematangan dan kedewasaan masyarakat melalui :
-
Sosialisasi program-program pemerintah
-
Peningkatan kualitas kehidupan demokrasi
3) Menciptakan
situasi dan kondisi hubungan ber pemerintahan yang ideal, melalui : :
-
Peningkatan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah desa
-
Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat
2. Meningkatkan
kapasitas tata Pemerintahan Desa :
1) Peningkatan
kapasitas Pemerintahan Desa
a. Oftimalisasi
pelaksanaan kewenangan yang dimiliki desa melalui kegiatan :
-
Indentifikasi dan klasifikasi kewenangan yang
dimiliki desa
-
Penyusunan perangkat legalisasi dan petunjuk
pelaksanaan tentang kewenangan desa
-
Sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas
pembantuan tugas dari pemerintah daerah kepada desa
b. Oftimalisasi pelaksanaan kewenangan yang
dimiliki desa melalui kegiatan :
-
Penataan Organisasi Pemerintah Desa
-
Oftimalisasi ketatalaksanaan administrasi pada
pemerintah Desa
-
Pengembangan budaya organisasi pada pemerintah desa
c. Peningkatan
Pembinaan Aparat Pemerintah Desa melalui kegiatan :
-
Penataan personil Pemerintah Desa
-
Peningkatan kualitas SDM aparat desa melalui
pendidikan dan pelatihan (DIKLAT)
-
Pengembangan kompetensi Desa
d. Peningkatan efektivitas dan oftimalisasi
Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa, melalui kegiatan :
-
Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
-
Peningkatan kompetensi pengelolaan keuanganbagi
aparat desa
-
Penyempurnaan manejmen dan system penganggaran
serta pertanggungjawaban keuangan desa.
e. Peningkatan
Ketersediaan dan oftimalisasi pemanfaatan perlengkapan/sarana dan prasarana
pemerintahan desa melalui :
-
Peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana
pemerintahan desa untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat
-
Pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung
penyelengaraan pemerintahan desa.
f.
Peningkatan efektivitas fungsi perencanaan, melalui
:
-
Oftimalisasi fungsi perencanaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa
-
Oftimalisasi pelaksanaan fungsi LPMD sebagai
lembaga perencanaan di tingkat desa
-
Oftimalisasi dan efektivitas forum musyawarah
perencanaan pembangunan desa.
g. Peningkatan
efektivitas pengawasan, melalui :
-
Peningkatan efektivitas pengawasan pemerintah
desa
-
Peningkatan efektivitas pengawasan masyarakat dan
lembaga-lembaga kemasyarakatan
h. Pendayagunaan
fungsi dokumentasi :
-
Peningkatan kualitas ketatalaksanaan dan
ketatausahaan administrasi desa
-
Peningkatan kualitas pengarsipan administrasi desa.
2) Peningkatan
kapasitas BPD :
a.
Mengoftimalkan fungsi artikulasi BPD sebagai
Lembaga Permusyawaratan Desa
-
Oftimalisasi tugas pokok fungsi BPD
-
Oftimalisasi pelaksanaan fungsi BPD
b.
Mengoftimalkan fungsi legalisasi BPD sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa, melalui :
-
Peningkatan kemampuan dan pengetahuan legalisasi
anggota BPD
-
Sosialisasi program lagalisasi
3. Peningkatan
Kapasitas Tata Kemasyarakatan :
1) Peningkatan
Kapasitas Sumberdaya Manusia :
a. Meningkatkan
kualitas pendidikan individu masyarakat, melalui kegiatan :
-
Peningkatan ketersediaan dan perbaikan sarana dan
prasaran pendidikan dasar dan menengah
-
Peningkatan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
b. Meningkatkan
kualitas kesehatan individu masyarakat, melalui kegiatan :
-
Peningkatan kesediaan sarana dan prasarana
pelayanan kesehatan
-
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan
-
Perbaikan gizi masyarakat khususnya balita dan Ibu
Hamil (BUMIL)
-
Pengembangan prilaku sehat
c. Meningkatkan
kemampuan daya beli masyarakat, melalui :
-
Peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi
pengrajin dan pengusaha mikro
-
Pemberdayaan usaha rumahtangga
-
Pengembangan modal sosial intelektual masyarakat
2) Peningkatan
Kapasitas Sosial Politik :
a. Meningkatkan
partisipasi dan kesadaran berpolitik masyarakat, melalui :
-
Meningkatkan penidikan politik masyarakat
-
Sosialisasi program politik pemeintah
b. Meningkatkan
stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, melalui ;
-
Oftimalisasi koordinasi keamanan dan ketertiban
masyarakat dengan instansi terkait/Babinkamtibmas.
-
Peningkatan peran serta masyarakat dalam kegiatan
penegakan keamanan dan ketertiban di desa.
3) Peningkatan
Kapasitas Sosial Ekonomi :
a. Mengembangkan
Infrastruktur dan suprastruktur perekonomian desa melalui :
-
Pengembangan jaringan infrstruktur penunjang
kegiatan produksi
-
Peningkatan akses informasi dan pemasaran
b. Mengembangkan
kualitas kegiatan ekonomi desa dan masyarakat melalui :
-
Peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana
ekonomi
-
Pengembangan kawasan agro bisnis dan agro wisata
-
Penyertaan investasi masyarakat desa dalam kegiatan
usaha agro bisnis dan agro wisata
-
Pengembangan usaha ekonomi unggulan local.
4) Peningkatan
kapasatis Sosial Budaya :
a. Mengembangkan
kekayaan seni dan adat istiadat masyarakat, melalui :
-
Pengembangan seni dan budaya masyarakat sebagai
komoditas wisata
5) Peningkatan
kapasitas Sosial Agama :
a. Membina
kerukunan dan toleransi kehidupan beragama, melalui kegiatan :
-
Peningkatan kualitas beribadah bagi masing-masing
umat beragama sebagai wujud kesehatan
-
Peningkatan kualitas toleransi
-
Dialog intern umat beragama
b. Peningkatan
Kapasitas Tata Ruang :
1) Peningkatan
kualitas infrastruktur pedesaan, melalui kegiatan :
-
Rehabiltasi infrastruktur jalan, jembatan dan sarana
pendukung ekonomi masyarakat desa lainnya utamanya penampungan air
(Irigasi/Embung)
-
Pengadaan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan
dan sarana pendukung ekonomi masyarakat desa lainnya utamanya penampungan air
(Irigasi/Embung)
2) Peningkatan
Pemukiman masyarakat, malalui kegiatan :
-
Rehabiltasi perumahan tidak layak huni bagi
keluarga miskin
-
Sosialisasi peningkatan kualitas lingkungan dan
pemukiman
3) Peningkatan
kapasitas daya dukung lingkungan, melalui :
-
Reboisasi dan penghijauan
-
Peningkatan peran serta masyarakat dalam gerakan
penghijauan lahan
-
Pemanfaatan lahan kering untuk komoditas ekonomi
Rencana
Kerja Pembangunan Desa ini merupakan salah satu upaya untuk lebih mengarahkan
dan mengoftimalkan pelaksanaan pembangunan desa dari seluruh aspek secara terpadu
dan terkoodinasi agar dapat dicapai tujuan akhir pembangunan secara efesien dan
efektif , yakni untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sebagai dokumen
perencanaan, pedoman rencana umum ini tidaklah lebih hanya dari sekedar dokumen
jika tidak dapat diimplementasikan
secara konsisten dengan komitmen, kesadaran serta partisipasi seluruh pihak
yang berkepentingan terhadap kemajuan desa yang dipandang sebagai unsur penting
dalam struktur pemerintahan sebagai wadah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Secara
umum keberhasilan pelaksanaan rencana kerja pembangunan desa akan sangat beruntung kepada kemampuan aparatur
pemerintah desa dan pemerintah daerah, masyarakat sebagai STAKEHOLDER penyelenggaraan
pemerintah desa dalam memahami dan memanfaatkan sebagai potensi yang dimiliki. Sedangkan
secara khusus, tingkat keberhasilan pencapaian target kuantitatif yang telah
ditetapkan, lebih banyak bergantung pada
input dari berbagai aspek untuk rencana kerja pembangunan desa, minimal
mencakup pembiayaan, perlengkapan, pengorganisasian dan personal, misalnya
besarnya anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APBDesa) yang
tersedia, ketersediaan sarana dan prasarana, koodinasi antar institusi
penanggung jawab program serta komitmen, termasuk kuantitas dan kualitas
pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas dalam implementasi
rencana pembangunan jangka menengah desa ini antara berbagai sector dan stata
kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
BAB
III
MEKANISME
INDIKASI RENCANA PROGRAM
Tahapan Musbang Desa terdiri dari :
1.
Tahap
persiapan ;
a) Kepala
Desa menetapkan Tim Fasilitator Musrenbang Desa yang dihadiri oleh BPD dan
aparat pemerintah Desa.
b) Musyawarah
ditingkat Kedusunan
c) Membentuk
tim penyelenggara Musrenbang
2.
Tahapan
pelaksanaan ;
a) Pendaftaran
Peserta
b) Pemaparan
Camat tentang prioritas pembangunan dan perkembangan penggunaan anggaran
belanja desa.
c) Peran
Kepala Desa tentang prioritas kegiatan untuk tahun 2012 yang bersumber dari
RPJMD, perkiraan jumlah ADD
d) Masukan-masukan
dari peserta yang hadir
e) Penetapan
prioritas tahun 2012
f)
Menetapkan perwakilan masyarakat/delegasi sebanyak
5 (Lima) orang untuk menghadiri Musrenbang di tingkat Kecamatan
g) Penanda
tanganan berita acara musrenbang oleh Kepala Desa dan BPD
3.
Keluaran
;
a) Dokumen
Rencana Kerja Pembangunan Desa ;
-
Prioritas Pembangunan skala desa yang akan didanai
ADD atau swadaya.
-
Prioritas kegiatan pembangunan yang akan
dilaksanakan melalui SKPD
b) Daftar
nama delegasi yang akan mengikuti Musrenbang tingkat Kecamatan
c) Berita
Acara Musrenbang Desa
4.
Peserta ;
Peserta Musrenbang Desa adalah perwakilan komponen masyarakat yang
berada di desa (Kepala Dusun,RW,RT Tokoh Agama, Tokoh Mayarakat, Tokoh
Perempuan (PKK), wakil kelompok Pemuda Karang Taruna dan Organisasi masyarakat.
5.
Nara Sumber ;
Yang menjadi nara
sumber pada pelaksanaan Musrenbang adalah :
a. Pupu Saripudin : Kepala Desa Tegalbuleud
b. Enang Nasirin : Sekcam Tegalbuleud
c. Cecep S.Hidayat : Ketua BPD
d. Ny.Nunung. E :
Kader Posyandu
e. Ny.Maryamah Saripudin :
Ketua TP. PKK Desa Tegalbuleud
f.
KH.Ali
Pahrudin : Ketua MUI Desa
Tegalbuleud
6.
Tugas
Tim Penyelenggara ;
a. Menyusun jadwal dan agenda
musrenbang Desa
b. Bersama-sama tim fasilitator
desa mempasilitasi dan memantau pelaksanaan musrenbang desa.
c. Membantu tim fasilitator desa
dalam memfasilitasi pelaksanaan musrenbang
d. Mengumumkan secara terbuka
jadwal, agenda dan tempat musrenbang Desa Tegalbuleud Menyiapkan tempat,
peralatan dan bahan/materi serta notulen pelaksanaan musrenbang desa
e. Menyiapkan tempat, peralatan
dan bahan/materi serta notulen pelaksanaan musrenbang desa
f. Mendaftar calon peserta
musrenbang
g. Menyusun para delegasi desa
dalam menjalankan tugasnya di musrenbang
h. Menyusun dokumen rencana
pembangunan Desa
i.
Merangkum
berita acara musrenbang Desa
j.
Menyebar
luaskan dokumen rencana kerja pembangunan desa.
7.
Tugas
Delegasi Desa ;
a. Membantu tim penyelenggara
menyusun dokumen RKPD
b. Memaparkan daftar prioritas
kegitan pembangunan pada forum musrenbang
c. Mengumumkan program-program
kegiatan yang akan dilaksanakan
BAB IV
P E N U T U P
Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKPD) merupakan pedoman dan tata kerja yang disusun
secara partisipatif dengan melibatkan semua
STAKEHOLDER yang ada di desa untuk jangka
waktu 1 (Satu) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMD). Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomo 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukabumi No. 25 Tahun 2006 tentang perencanaan Pembangunan Desa.
Berdasarkan
hal tersebut, maka Pemerintah Desa Tegalbuleud menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPD) 2012 yang merupakan pedoman bagi kami akan mengambil
atau menentukan arah kebijakan Pembangunan di Desa Tegalbuleud dapat berjalan
secara berkesinambungan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Tegalbuleud.
24 Januari 2012
Kepala
Desa Tegalbuleud
PUPU SARIPUDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar