Sabtu, 14 April 2012

PERDES


RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPD)
TAHUN 2012

BAB I
PENDAHULUAN


       A.      LATAR BELAKANG ;
Berdasarkan system perencanaan pembangunan nasional bahwa Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) sebagai penjabaran dari rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang memuat arah kebijakan keuangan, strategi Pembangunan dan Program Kerja. Bahwa dalam perencanaan pembangunan termasuk adalah sasaran yang menjadi kegiatan Pembangunan. Dalam RKP, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan kawasan pedesaan pelaksanaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat desa, kewenangan desa, kelancaran pelaksanaan, inventasi desa dan kelestarian lingkungan hidup dan keserasian kepentingan antar kawasan serta kepentingan umum yang terintregasi antar kewilayahan.

Dalam pencapaian pembangunan kawasan pedesaan diarahkan melalui penerapan prinsip, azas tujuan dan mekanisme perencanaan pembangunan yang konsisten didasrkan pada sumber daya alam dan perkembangan masyarakat  desa, pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan pelestarian lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam dengan memperhatikan kepentingan antara kawasan pedesaan secara partisipasi, produktif dan berkelanjutan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahn Daerah serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kemitraan/Lembaga, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata cara pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RKPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RKPJM) dan rencana kerja Pembangunan (RKP) sebagai rencana tahunan.

Setiap proses rencana Pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antara instansi Pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui satu Forum yang disebut sebagai nusyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Sesuai dengan ketentuan diatas maka Pemerintah Desa Tegalbuleud Kecamatan Tegalbuleud menyusun RPJMD yang memuat Visi-Misi, Strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, sasaran yang sesuai dengan kewenangan desa, maka disusunlah RKP Desa tahun 2012 sebagai penjabaran dari RPJMD tahun 2011.

B.      LANDASAN HUKUM ;
1.  Undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang Pemerintah   Daerah Kabupaten dalam lingkungan Peovinsi Jawa Barat (Lembaran Negara tanggal 18 Agustus 1950)
2.           Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3.           Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
4.           Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintaha Daerah
5.          Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan   Pusat dan Daerah
6.           Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional
7.             Undamng-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 4309
8.             Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 4567)
9.            Surat edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Naional (Kepala Bapenas) dan Menteri Dalam Negeri No.0008/MPPN/01/2007 dan o5o/264.A/SJ tanggal 12 Januari 2007 Perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang tahun 2007
10.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelnggaraan perlombaan desa dan kelurahan
11.          Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM)
12.          Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data propel Desa dan Kelurahan
13.          Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2007 tentang pelatihan kader pemnberdayaan masyarakat Desa
14.          Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 51 tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan  Pedesaan berbasis masyarakat
15.          Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa 
16.          Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 14 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
17.          Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 15 tahun 2006 Badan Permusyawaratan Desa 
18.          Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 16 tahun 2006 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
19.          Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 19 tahun 2006 tentang kerjasama Desa
20.          Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 22 tahun 2006 tentang mekanisme Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa
21.          Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 24 tahun 2006 tentang Adminitrasi Desa 
22.          Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 25 tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa 
23.          Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 26 tahun 2006 tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD)
24.          Peraturan Desa Tegalbuleud nomor 03 Tahun 2010 ytentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD)

C.       KONDISI UMUM ;
Desa Tegalbuleud adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten SUkabumi yang mempunyai Wilayah 1.714.940 Ha dengan Jumlah Penduduk 6.577 Jiwa terdiri dari Laki-laki 3.281 Jiwa, Perempuan 3.296 Jiwa dan Kepala Keluarga 2.150 Jiwa  memiliki 4 Kedusunan, 8 RW dan 37  RT.

Penduduk Desa Tegalbuleud mata pencahariannya beraneka ragam dari mulai Petani/Pekebun, buruh tani, pedagang, PNS dan lain-lain, mayoritas Penduduk Desa Tegalbuleud berpendidikan Sekolah Dasar (SD).

Keadaan geografis Desa Tegalbuleud secara umum berbentuk perbukitan 15 %, mendatar 80 % dan pegunungan 5 %. Sarana dan Prasarana yang ada di Desa Tegalbleud diantaranya :
1.          Jalan beraspan/Jalan Pusat 7 Km
2.          Jalan berbatu/diperkeras 5 Km
3.          Jalan Tanah 25 Km.

Dari luas wilayah 1.714.940 Ha digunakan untuk :
NO.
PENGGUNAN LAHAN
PROSENTASE
LUAS (HA)
KETERANGAN
1
Pemukiman
0,65
9,54

2
Jalan
0,35
5,50

3
Kebun Campuran
11,30
148,50

4
Pesawahan
40,25
                      724,00

5
Hutan Produksi
29,20
9,50

6
Perkebunan Inti Rakyat
17,40
318,00

7
Hutan Rakyat
0,85
9,50


JUMLAH
             100,00
1.714.940

Kelembagaan yang ada di Desa Tegalbuleud antara lain :
1.               Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2.               Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD )
3.               Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
4.               Dasa Wisma
5.               Remaja Mesjid
6.               Majlis Ulama Indonesia (MUI) Desa 
7.               Karang Taruna
8.               Pemuda Iqomah
9.               Dan lainnya

VISI dan MISI :
VISI           :
1.       Terwujudnya Desa Tegalbuleu menuju masyarakat yang beriman, Taqwa, Berahlaq Mulia dan Sejahtera.
2.       Menjadi Aparatur Pemerintah Desa Tegalbuleud yang jujur, terpercaya yang berpihak kepada masyarakat.
MISI          :
1.       Meningkatkan kapasitas tata kepemimpinan dan tata pemerintahan desa.
2.       Meningkatkan kapasitas tata kelembagaan
3.       Meingkatkan perekonomianmasayakat dibidang pertanian tanaman pangan dan peternakan.

D.     MAKSUD DAN TUJUAN ;
Maksud :
Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan terutama petani/pekebun melalui penyediaan agro bisnis tanaman pangan, peternakan dan perkebunan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di Desa Tegalbuleud agar semakin merata.

E.     TUJUAN ;
Mempercepat kemajuan kegiatan ekonomi masyarakat di bidang agro bisnis pertanian tanaman pangan multikultura, peternakan dan perkebunan.

BAB II
STRATEGI DAN KEBIJAKAN
A.      MAKSUD DAN TUJUAN ;
1)          Internal
a.       Unsur Penguat ;
Unsur kekuatan merupakan unsure yang menjadikan RKP-Desa memiliki kemampuan untuk mencapai maksud dan tujuan penyusunan, untuk Pengembangan Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang timbul di lingkungannya, unsur tersebut antara lain :
Ø  Keberadaan Wilayah Desa Tegalbuleud 1.714.940 Ha terdiri dari ; Pemukiman, Jalan, Kebun Campuran, Pesawahan, Hutan Produksi, Perkebunan Inti Rakyat dan Hutan Rakyat yang dibandingkan dengan jumlah poenduduk 6.577 Jiwa.
Ø Mayoritas penduduk pedesaan pada usia produktif
Ø Stabilitas keamanan cukup kondusif
Ø Laju pertumbuhan ekonomi dalam pertumbuhan positif melalui  pengembangan agro bisnis dan pertanian tanaman pangan, peternakan dan perkebunan, dalam rangka meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyrakat Desa Tegalbuleud yang semakin merata.
Ø Dukungan dan partisipasi masyarakat baik
Ø Terdapatnya berbagai komoditas unggulan yang beraneka ragam dan menyebar serta dijadikan sumber mata pencaharian masyarakat.
b.       Unsur Kelemahan ;
Unsur kelemahan merupakan paktor yang timbul dari lingkungan internal masyarakat dan Pemerintah daerah yang diperkirakan akan mengurangi daya capai rencana pembangunan jangka menengah. Unsur-unsur yang dijadikan kelemahan adalah sebagai berikut :
Ø Kualitas sumber daya aparatur pemerintah desa umumnya masih rendah
Ø Penduduk Miskin cukup besar
Ø Sarana infrastruktur pedesaan kurang memadai
Ø Ketergantungan penduduk masih cukup tinggi
Ø Terbatasnya SDM yang bekualitas di pedesaan
Ø Rendahnya kemampuan perencanaan tingkat desa, sering berakibat pada kurangnya sinkronisasi antara output implementasi kebijakan dengan kebutuhan dari masyarakat merupakan input dari kebijakan.
2)          Eksternal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.72 tahun 2006 tentang Desa pasal 63 bahwa dalam  rangka penyelenggaraan pemerintah desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan system pembangunan yang disusun secara pertisipatif oleh pemerintah Desa. Sesuai dengan kewenangan desa wajib melibatkan masyarakat desa, setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut melakukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pemnagunan melalui forum yang disebut musyawarah pembangunan (Musrenbang).

Berdasarkan ketentuan ditas, bahwa perencanaan pembangunan desa didasrkan pada data informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkab (Akuntabiliti), adapun data dan informasi tersebut mencakup :

a.       Penyelenggaraan Pemerintah Desa
b.       Organisasi dan Tata laksana Desa 
c.       Keuangan Desa
d.        Profil Desa
e.       Informasi lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Unsur Peluang ;

-         Adanya amanat dari Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang memperkuat aspek keuangan pemerintah desa yakni pemberian bagian dari dana perimbangan Kabupaten
-         Konsisten pembinaan dan pengwasan dari Camat dan  Pemerintah Daerah
-         Pengembangan agro bisnis tanaman pangan , perkebunan dan peternakan.
-         Pemanfaatan iptek dalam usaha pedesaan yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya

Unsur Ancaman ;
Unsur ini timbul dari lingkungan eksternal masyarakat dan pemerintah desa yang diperkirakan akan menggangu daya capai RKP-Desa yang akan dilakukan. Oleh karena itu, harus diantisipasi sedemikian rupa agar dapat dihilangkan atau diminimalisasikan dalam pelaksanaan pelaksanaan rencana tersebut, unsur-unsur tersebut meliputi ;
-         Belum adanya kerjasama yang utuh diantara pemerintah desa sehingga desa-desa cenderung menjadi daerah tertinggal dan terbelakang dalam pembangunan
-         Muncul budaya konsumtif akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta pengaruh globalisasi melalui berbagai media, berbagai pengaruh negatif timbul dalam kehidupan masyarakat
-         Kenaikan harga kebutuhan bahan pokok mengakibatkan biaya ekonomi tinggi sementara daya beli masyarakat rendah
-         Terbatasnya alokasi anggaran atau dana yang berakibat terbatasnya operasional program dan kegiatan juga berdampak pada pembiayaan kegiatan pembangunan
-         Sarana dan prasarana penunjang operasional masih sangat terbatas, selain menunggu sfektifitas pelaksanaan kerja juga berpotensi menurunkan potensi aparat pelaksana sehingga pada akhirnya menghambat pencapaian tujuan tugas pekerjaan
-         Masih lemahnya koordinasi antar sector yang diakibatkan belum mantapnya persepsi terhadap substansi serta kurangnya dukungan mekanisme regulasi tentang pengembangan otonomi desa.

Formulasi dan Strategi ;
a.       Dilakukan untuk memanfaatkan kekuatan internal desa secara maksimal untuk dapat meraih berbagai peluang yang ada dilingkungan eksternal desa melalui kebijakan.
b.       Dilakukan untuk memanfaatkan kekuatan internal desa secara maksimal untuk dapat menghadapi berbagai ancaman yang timbul dari lingkungan eksternal desa serta berupaya agar ancaman tersebut dapat dikondisikan menjadi peluang baru bagi desa
c.       Dilakukan untuk menekan kelemahan agar mampu mencapai maksimalisasi peluang yang timbul dari lingkungan daerah
d.       Dilakukan dalam rangka menekan kelemahan untuk bias lebih berfokus dalam menangani berbagai ancaman yang timbul dari lingkungan eksternal desa.

1.       Strategi S-O  ;
a.      Mendoromng tumbuhnya kretifitas dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat , dalam berbagai pemberdayaan masyarakat desa.
b.      Mengembangkan intelektual sebagai salah satu modal untuk meningkatkan potensi ekonomi local pedesaan yang diikuti dengan dukungan pembinaan, permodalan dalam pengorganisasian dan pemasaran.
c.      Mendorong kegiatan ekonomi yang berintegrasi antar sector pertanian dengan sector industeri/pengolahan dan jasa penunjang
d.      Pemanfaatan sumber daya alam

2.       Strategi S-0  ;
a.      Membuka alternatif lapangan kerja berkualitas yaitu kegiatan ekonomi diluar sector pertanian baik industeri kecil yang mengolah hasil pertanian maupun industeri kerajinan dan jasa penunjang lainnya.
b.      Meningkatkan akses masyarakat pedesaan ke sumber daya ekonomi seperti lahan/tanah, permodalan, input produksi, keterampilan dan teknologi iformasi serta jaringan kerjasama.
c.      Meningkatkan permodalan usaha masyarakat melalui kebijakan penciptaan iklim usaha dan promosi potensi local dan pengembangan investasi di pedesaan.
d.      Meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana pedesaan misalnya perbaikan saluran air, penyediaan air bersih, Embung, peningkatan fasilitas pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan dan fasilitas pasar desa.

3.       Strategi S-T  ;
a.      Letak geografis desa yang berada di sekitar hutan produksi dan hutan rakyat sehingga dapat dijadikan sebagai sentral pembangunan tanaman pangan, perkebunan serta peternakan mengingat potensi untuk kegiatan tersebut sangat melimpah.
b.      Adanya jumlah penduduk yang mayoritas pada usia produktif perlu ditingkatkan kapasitas dan kompetensinya pada berbagai pelatihan yang terkait dengan produksi yang bersifat komparatif sehingga mengimbangi kemungkinan datangnya tenaga kerja asing yang cenderung akan bergerak pada sector berteknologi tinggi dan memiliki keunggulan kompetitip.
c.      Tumbuhnya keberadaan masyarakat perlu diarahkan untuk turut menangkal berbagai dampak negativ masuknya budaya asing yang menyertai era perdagangan bebas.
d.      Menguatkan kegiatan ekonomi baik secara sektoral maupun pembangunan kawasan melalui kebijakan pengwilayahan komoditas unggulan dan pengembangan usaha agro bisnis unggulan berdasarkan potensi unggulan di desa.

4.       Strategi W-T  ;
a.      Melepaskan pemerintah dari ketidak berdayaan dan ketergantungan, baik secara ekonomi, sosial dan politik sehingga memiliki kemandirian.
b.      Meminmalkan ketergantungan terhadap alam bagi  para petani dan pelaku usaha dikawasan pedesaan yaitu resiko kerugian usaha seperti gagal panen, kekeringan, banjir, maupun serangan hama dan penyakit.
c.      Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan memberi kemampuan terhadap mereka dalam bidang usaha dan kerja yang juga akan meningkatkan wawasan dirinya terhadap nilai-nilai budaya asli daerah sehingga akan memiliki kemauan untuk menangkal afek negative dari masuknya budaya asing yang semakin tidak terhindarkan.
d.      Meningkatkan kondisi infrastruktur pembangunan sehingga akan memperbaiki kemampuan produksi disektor agro bisnis yang akhirnya akan menciptakan kesempatan kerja dan usaha masyarakat serta membuka peluang bagi penduduk miskin untuk memperbaiki kesjahteraannya.
e.    Meningkatkan pemahaman tata pemerintahan yang baik diantara berbagai Stakeholder yang ada di desa akan turut menjaga kemurnian otonomi desa melalui berbagai pengawaan langsung oleh masyarakat yang semakin baik sehingga turut menambah keyakinan bagi pemerintah untuk lebih memberi kepercayaan terhadap masyarakat.

5.       Asumsi-asumsi  ;
Beberapa hal yang dijadikan asumsi dasar sebagai kaidah dalam pelaksanaan RKP-Desa adalah :
a.      Adanya kejelasan dan ketegasan pelaksanaan kewenangan yang menjadi urusan desa yang disertai pendanaan dan system administrasi keuanganya. Kejelasan tersebut utamanya diwujudkan melalui dukungan regulasi dan pembinaan yang konsekwan dari pemerintah.
b.      Rencana umum dijadikan acuan pokok bagi seluruh komponen pemerintah disemua tingkatan dalam melaksanakan masing-masing kewenangannya agar dapat tercapai efesiansi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan.
c.      Adanya stabilitas keamanan, politik dan ekonomi yang kondusif baik ditingkat local maupun nasional sebagai pendorong efektif dalam menjaga konsistensi pelaksanaan RKP.
d.      Pembiyaan seluruh substansi secara umum senantiasa diposisikan sebagai stimulant bagi sasaran yang hendak dicapai utamanya agar tidak mematikan berbagai kreatifitas swadaya masyarakat.
e.      Tindakan dari seluruh asumsi penyelenggaraan pemerintah desa dan pemerintah daerah baik berupa komitmen dan pengawasan dari unsur DPRD maupun komitmen dan kesatuan tindakan segenap pelaksana kebijakan disemua tingkatan serta dukungan dan pengawasan sosial dari masyarakat.
f.       Dalam RKP Desa  sebagai penjabaran RPJMD menurut bidang kewenangan atau sektoral ditingkat Kabupaten, tersedia data yang akurat dan lengkap sebagai perencanaan tahunan desa yang komprehensif, demikian pula implementasi dari rencana umum kedalam kebijakan tahunan pemerintah desa.
B.       Strategi dan Kebijakan ;
Berdasarkan analisis lingkungan strategis baik internal baik eksternal sesuai data dan informasi perkembangan desa, maka strategi dan arah kebijakan umum Desa Tegalbuleud dalam kurun waktu 6 tahun kedepan adalah :
1.      Peningkatan kapasitas kepemimpinan :
1)       Meningkatkan kapabilitas Kepala Desa, melalui kegiatan :
-       Pendidikan dan pelatihan bagi kepala desa.
-       Pendapingan dan asistensi dari Pemerintah Daerah
2)       Meningkatkan kematangan dan kedewasaan masyarakat melalui :
-       Sosialisasi program-program pemerintah
-       Peningkatan kualitas kehidupan demokrasi
3)       Menciptakan situasi dan kondisi hubungan ber pemerintahan yang ideal, melalui : :
-       Peningkatan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa
-       Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat

2.      Meningkatkan kapasitas tata Pemerintahan Desa  :
1)       Peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa
a.     Oftimalisasi pelaksanaan kewenangan yang dimiliki desa melalui kegiatan :
-               Indentifikasi dan klasifikasi kewenangan yang dimiliki desa
-               Penyusunan perangkat legalisasi dan petunjuk pelaksanaan tentang kewenangan desa
-               Sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pembantuan tugas dari pemerintah daerah kepada desa
b.      Oftimalisasi pelaksanaan kewenangan yang dimiliki desa melalui kegiatan :
-               Penataan Organisasi Pemerintah Desa 
-               Oftimalisasi ketatalaksanaan administrasi pada pemerintah Desa
-               Pengembangan budaya organisasi pada pemerintah desa
c.     Peningkatan Pembinaan Aparat Pemerintah Desa melalui kegiatan :
-               Penataan personil Pemerintah Desa 
-               Peningkatan kualitas SDM aparat desa melalui pendidikan dan pelatihan (DIKLAT)
-               Pengembangan kompetensi Desa

d.       Peningkatan efektivitas dan oftimalisasi Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa, melalui kegiatan :
-               Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
-               Peningkatan kompetensi pengelolaan keuanganbagi aparat desa 
-               Penyempurnaan manejmen dan system penganggaran serta pertanggungjawaban keuangan desa.
e.      Peningkatan Ketersediaan dan oftimalisasi pemanfaatan perlengkapan/sarana dan prasarana pemerintahan desa melalui :
-               Peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat
-               Pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung penyelengaraan pemerintahan desa.
f.        Peningkatan efektivitas fungsi perencanaan, melalui :
-               Oftimalisasi fungsi perencanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa 
-               Oftimalisasi pelaksanaan fungsi LPMD sebagai lembaga perencanaan di tingkat desa 
-               Oftimalisasi dan efektivitas forum musyawarah perencanaan pembangunan desa.
g.      Peningkatan efektivitas pengawasan, melalui :
-               Peningkatan efektivitas pengawasan pemerintah desa 
-               Peningkatan efektivitas pengawasan masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan
h.      Pendayagunaan fungsi dokumentasi :
-               Peningkatan kualitas ketatalaksanaan dan ketatausahaan administrasi desa 
-               Peningkatan kualitas pengarsipan administrasi desa.
2)       Peningkatan kapasitas BPD :
a.              Mengoftimalkan fungsi artikulasi BPD sebagai Lembaga Permusyawaratan Desa
-          Oftimalisasi tugas pokok fungsi BPD
-          Oftimalisasi pelaksanaan fungsi BPD
b.              Mengoftimalkan fungsi legalisasi BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, melalui :
-   Peningkatan kemampuan dan pengetahuan legalisasi anggota BPD
-   Sosialisasi program lagalisasi
3.      Peningkatan Kapasitas Tata Kemasyarakatan :
1)       Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia :
a.       Meningkatkan kualitas pendidikan individu masyarakat, melalui kegiatan :
-          Peningkatan ketersediaan dan perbaikan sarana dan prasaran pendidikan dasar dan menengah
-          Peningkatan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
b.       Meningkatkan kualitas kesehatan individu masyarakat, melalui kegiatan :
-          Peningkatan kesediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan
-          Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan
-          Perbaikan gizi masyarakat khususnya balita dan Ibu Hamil (BUMIL)
-          Pengembangan prilaku sehat

c.       Meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, melalui :
-          Peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi pengrajin dan pengusaha mikro
-          Pemberdayaan usaha rumahtangga
-          Pengembangan modal sosial intelektual masyarakat
2)       Peningkatan Kapasitas Sosial Politik :
a.       Meningkatkan partisipasi  dan kesadaran  berpolitik masyarakat, melalui :
-          Meningkatkan penidikan politik masyarakat
-          Sosialisasi program politik pemeintah
b.       Meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, melalui ;
-          Oftimalisasi koordinasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan instansi terkait/Babinkamtibmas.
-          Peningkatan peran serta masyarakat dalam kegiatan penegakan keamanan dan ketertiban di desa.
3)       Peningkatan Kapasitas Sosial Ekonomi :
a.       Mengembangkan Infrastruktur dan suprastruktur perekonomian desa melalui :
-          Pengembangan jaringan infrstruktur penunjang kegiatan produksi
-          Peningkatan akses informasi dan pemasaran
b.       Mengembangkan kualitas kegiatan ekonomi desa dan masyarakat melalui :
-          Peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana ekonomi
-          Pengembangan kawasan agro bisnis dan agro wisata
-          Penyertaan investasi masyarakat desa dalam kegiatan usaha agro bisnis dan agro wisata
-          Pengembangan usaha ekonomi unggulan local.
4)       Peningkatan kapasatis Sosial Budaya :
a.       Mengembangkan kekayaan seni dan adat istiadat masyarakat, melalui :
-          Pengembangan seni dan budaya masyarakat sebagai komoditas wisata
5)       Peningkatan kapasitas Sosial Agama :
a.       Membina kerukunan dan toleransi kehidupan beragama, melalui kegiatan  :
-          Peningkatan kualitas beribadah bagi masing-masing umat beragama sebagai wujud kesehatan
-          Peningkatan kualitas toleransi
-          Dialog intern umat beragama
b.       Peningkatan Kapasitas Tata Ruang  :
1)       Peningkatan kualitas infrastruktur pedesaan, melalui kegiatan :
-        Rehabiltasi infrastruktur jalan, jembatan dan sarana pendukung ekonomi masyarakat desa lainnya utamanya penampungan air (Irigasi/Embung)
-        Pengadaan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan sarana pendukung ekonomi masyarakat desa lainnya utamanya penampungan air (Irigasi/Embung)

2)       Peningkatan Pemukiman masyarakat, malalui kegiatan :
-        Rehabiltasi perumahan tidak layak huni bagi keluarga miskin
-        Sosialisasi peningkatan kualitas lingkungan dan pemukiman
3)       Peningkatan kapasitas daya dukung lingkungan, melalui :
-        Reboisasi dan penghijauan
-        Peningkatan peran serta masyarakat dalam gerakan penghijauan lahan
-        Pemanfaatan lahan kering untuk komoditas ekonomi

Rencana Kerja Pembangunan Desa ini merupakan salah satu upaya untuk lebih mengarahkan dan mengoftimalkan pelaksanaan pembangunan desa dari seluruh aspek secara terpadu dan terkoodinasi agar dapat dicapai tujuan akhir pembangunan secara efesien dan efektif , yakni untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sebagai dokumen perencanaan, pedoman rencana umum ini tidaklah lebih hanya dari sekedar dokumen jika tidak dapat  diimplementasikan secara konsisten dengan komitmen, kesadaran serta partisipasi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap kemajuan desa yang dipandang sebagai unsur penting dalam struktur pemerintahan sebagai wadah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Secara umum keberhasilan pelaksanaan rencana kerja pembangunan desa akan sangat  beruntung kepada kemampuan aparatur pemerintah desa dan pemerintah daerah, masyarakat sebagai STAKEHOLDER penyelenggaraan pemerintah desa dalam memahami dan memanfaatkan  sebagai potensi yang dimiliki. Sedangkan secara khusus, tingkat keberhasilan pencapaian target kuantitatif yang telah ditetapkan, lebih banyak bergantung  pada input dari berbagai aspek untuk rencana kerja pembangunan desa, minimal mencakup pembiayaan, perlengkapan, pengorganisasian dan personal, misalnya besarnya anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APBDesa) yang tersedia, ketersediaan sarana dan prasarana, koodinasi antar institusi penanggung jawab program serta komitmen, termasuk kuantitas dan kualitas pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas dalam implementasi rencana pembangunan jangka menengah desa ini antara berbagai sector dan stata kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.


BAB III
MEKANISME INDIKASI RENCANA PROGRAM

Tahapan Musbang Desa terdiri dari :
1.        Tahap persiapan ;
a)       Kepala Desa menetapkan Tim Fasilitator Musrenbang Desa yang dihadiri oleh BPD dan aparat pemerintah Desa.
b)       Musyawarah ditingkat Kedusunan
c)       Membentuk tim penyelenggara Musrenbang

2.        Tahapan pelaksanaan ;
a)       Pendaftaran Peserta
b)       Pemaparan Camat tentang prioritas pembangunan dan perkembangan penggunaan anggaran belanja desa.
c)       Peran Kepala Desa tentang prioritas kegiatan untuk tahun 2012 yang bersumber dari RPJMD, perkiraan jumlah ADD
d)       Masukan-masukan dari peserta yang hadir
e)       Penetapan prioritas tahun 2012
f)        Menetapkan perwakilan masyarakat/delegasi sebanyak 5 (Lima) orang untuk menghadiri Musrenbang di tingkat Kecamatan
g)       Penanda tanganan berita acara musrenbang oleh Kepala Desa dan BPD
3.        Keluaran ;
a)       Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa ;
-          Prioritas Pembangunan skala desa yang akan didanai ADD atau swadaya.
-          Prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui SKPD
b)       Daftar nama delegasi yang akan mengikuti Musrenbang tingkat Kecamatan
c)       Berita Acara Musrenbang Desa

4.        Peserta  ;
Peserta Musrenbang Desa adalah perwakilan komponen masyarakat yang berada di desa (Kepala Dusun,RW,RT Tokoh Agama, Tokoh Mayarakat, Tokoh Perempuan (PKK), wakil kelompok Pemuda Karang Taruna dan Organisasi masyarakat.

5.        Nara Sumber   ;
Yang menjadi nara sumber pada pelaksanaan Musrenbang adalah :
a.       Pupu Saripudin                    :  Kepala Desa Tegalbuleud
b.       Enang Nasirin                     :  Sekcam Tegalbuleud
c.       Cecep S.Hidayat                 :  Ketua BPD
d.        Ny.Nunung. E                    :  Kader Posyandu
e.       Ny.Maryamah Saripudin       :  Ketua TP. PKK Desa Tegalbuleud
f.        KH.Ali Pahrudin                  : Ketua MUI Desa Tegalbuleud
6.        Tugas Tim Penyelenggara   ;
a.      Menyusun jadwal dan agenda musrenbang Desa 
b.      Bersama-sama tim fasilitator desa mempasilitasi dan memantau pelaksanaan musrenbang desa.
c.      Membantu tim fasilitator desa dalam memfasilitasi pelaksanaan musrenbang
d.      Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda dan tempat musrenbang Desa Tegalbuleud Menyiapkan tempat, peralatan dan bahan/materi serta notulen pelaksanaan musrenbang desa
e.      Menyiapkan tempat, peralatan dan bahan/materi serta notulen pelaksanaan musrenbang desa 
f.       Mendaftar calon peserta musrenbang
g.      Menyusun para delegasi desa dalam menjalankan tugasnya di musrenbang
h.      Menyusun dokumen rencana pembangunan Desa
i.        Merangkum berita acara musrenbang Desa
j.        Menyebar luaskan dokumen rencana kerja pembangunan desa.

7.        Tugas Delegasi Desa   ;
a.    Membantu tim penyelenggara menyusun dokumen RKPD
b.    Memaparkan daftar prioritas kegitan pembangunan pada forum musrenbang
c.    Mengumumkan program-program kegiatan yang akan dilaksanakan

BAB IV
P E N U T U P

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) merupakan pedoman dan tata kerja yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua STAKEHOLDER  yang ada di desa untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomo 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 25 Tahun 2006 tentang perencanaan Pembangunan Desa.

Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Desa Tegalbuleud menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) 2012 yang merupakan pedoman bagi kami akan mengambil atau menentukan arah kebijakan Pembangunan di Desa Tegalbuleud dapat berjalan secara berkesinambungan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.



Tegalbuleud. 24 Januari 2012
Kepala Desa Tegalbuleud


PUPU SARIPUDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar